Aktivis Soroti Praktik Illegal Drilling Terbuka di Lahan PT Hindoli

Dua hari sebelum kebakaran, tim ada aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di areal tersebut
Kegiatan ilegal ini dilakukan secara masif dan terstruktur
Tercatat ada 12 ribu sumur ilegal di Muba per Juli 2025
Musi Banyuasin, IDN Times -Aktivis lingkungan hidup dari Perkumpulan Sumsel Bersih menyoroti kasus kebakaran besar yang terjadi di sumur minyak ilegal dalam kawasan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (31/3/2026)
Data lapangan menunjukkan ada sekitar 20 sumur ilegal terbakar yang menyebabkan kobaran api membara di areal HGU PT Hindoli. Bahkan, fakta lapangan sebelum kebakaran, pada Minggu (29/3/2026), dua hari sebelum kebakaran, tim advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih menemukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di areal tersebut.
1. Kegiatan ilegal ini dilakukan secara masif dan terstruktur

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka. Mulai dari pengeboran sumur ilegal, pengangkutan minyak ke lokasi pengolahan, proses memasak minyak, hingga distribusi minyak keluar wilayah.
"Hal ini seolah-olah dilegalkan, meski terdapat spanduk larangan dari aparat kepolisian. Spanduk tersebut terkesan sebagai formalitas atau pajangan saja," ujarnya.
Pihaknya juga mendapatkan informasi di lapangan, yang menunjukkan kegiatan ilegal ini dilakukan secara masif dan terstruktur. Polanya melibatkan banyak stakeholder, mulai dari penentuan lokasi sumur oleh jaringan pemain hingga pemberian fee 15–30 persen kepada tuan tanah, pihak pengamanan, dan broker.
"Yang lebih parah, penyediaan 'jasa tumbal' atau disebut pengantin oleh masyarakat, yang disiapkan setiap kali terjadi insiden dalam aktivitas pengeboran maupun pengolahan ilegal," ungkapnya.
2. Masyarakat anggap illegal drilling dan refinery sumber mata pencarian

Menurutnya, tak heran jika masyarakat menganggap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery merupakan sumber mata pencarian. Karena mereka tidak ada rasa takut terhadap hukum dan menurut masyarakat sudah ada yang mengaturnya.
"Maka itu kami mendesak Polda Sumsel segera menetapkan Pemkab Muba dan PT Hindoli sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang merugikan negara," tegas Arlan.
Tak cukup sampai di situ, Kapolda Sumsel juga harus mengevaluasi kinerja Polres Muba yang dinilai gagal memberantas aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, Kementerian ATR/BPN harus segera mencabut izin HGU PT Hindoli karena tidak mampu menjaga dan melindungi arealnya sesuai fungsi HGU, serta terkesan memfasilitasi kegiatan ilegal yang berulang dengan skala besar.
"Kebakaran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli bukan sekadar insiden biasa, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba," terangnya.
3. Tercatat ada 12 ribu sumur ilegal di Muba per Juli 2025

Tak heran jika tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah, Arlan menyebutkan praktik ilegal ini akan terus berulang dan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta ancaman keselamatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 telah menegaskan penataan sumur rakyat dan peningkatan produksi migas nasional. Pemprov Sumsel melalui Dinas ESDM beserta Pemkab Muba telah melakukan inventarisasi sumur ilegal di Kabupaten Muba, dan per Juli 2025 tercatat 12 ribu sumur ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan aturan, seharusnya tidak ada lagi aktivitas sumur ilegal yang beroperasi. Jika pun masih ada, seharusnya aparat terkait dapat melakukan penindakan langsung.



















