Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat sebanyak 23 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Laporan tersebut berasal dari 20 perusahaan dan tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.
"Sampai 15 Maret lalu, total ada 23 pengaduan yang diterima berasal dari 20 perusahaan. Dari jumlah pengadu, terbanyak karena THR tidak dibayarkan," jelas Kadisnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, Jumat (20/3/2026).
