Ilustrasi ASN perempuan ikuti apel Hari Kartini 2025 (Dokumen)
Mahyeldi mengatakan, untuk pelaksanaan WFH tersebut ada beberapa kategori ASN yang tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan di rumah.
"ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta beberapa pejabat struktural tetap harus melaksanakan pekerjaan di kantor," katanya.
Mahyeldi merinci, ASN yang tidak boleh WFH adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta unit layanan kesehatan. Yaitu RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD Prof.H.M.Yamin, RSJ Prof. HB. Saanin, RSUD M.Natsir, Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
Kemudian, ASN yang bertugas di satuan pendidikan seperti SMA/SMK/SLB, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat juga tidak dibenarkan untuk WFH.