13 Kategori ASN di Sumbar Tak Boleh WFH, Apa Saja?

- Pemerintah Sumbar mulai menerapkan skema WFO dan WFH bagi ASN sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 06 Tahun 2026 yang berlaku sejak pekan kedua April 2026.
- Terdapat 13 kategori ASN, termasuk pejabat struktural dan unit layanan publik seperti rumah sakit serta dinas kependudukan, yang wajib tetap bekerja di kantor tanpa opsi WFH.
- Kebijakan ini bertujuan efisiensi energi dan peningkatan kinerja ASN melalui sistem digital, dengan jaminan pelayanan publik tetap optimal serta dukungan transformasi birokrasi berbasis teknologi.
Padang, IDN Times - Hari ini, Jumat (10/4/2025), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai menerapkan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026 yang sudah mulai berlaku pada pekan kedua April 2026 ini.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengatakan bahwa tidak seluruh ASN yang mendapatkan jatah melakukan pekerjaan di rumah. Beberapa ASN tetap harus ke kantor untuk menyelesaikan tugasnya.
1. Sebanyak 13 kategori tidak boleh WFH

Mahyeldi mengatakan, untuk pelaksanaan WFH tersebut ada beberapa kategori ASN yang tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan di rumah.
"ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta beberapa pejabat struktural tetap harus melaksanakan pekerjaan di kantor," katanya.
Mahyeldi merinci, ASN yang tidak boleh WFH adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta unit layanan kesehatan. Yaitu RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD Prof.H.M.Yamin, RSJ Prof. HB. Saanin, RSUD M.Natsir, Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
Kemudian, ASN yang bertugas di satuan pendidikan seperti SMA/SMK/SLB, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat juga tidak dibenarkan untuk WFH.
2. Dorong efisiensi energi

Mahyeldi mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.
“Ini juga bagian dari ikhtiar kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam implementasinya menurut Mahyeldi, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan dan pelaporan juga diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil.
Menutup keterangannya, Mahyeldi mengajak seluruh ASN untuk menjadikan kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam membangun birokrasi yang lebih modern dan berdaya saing.
“Kita ingin ASN Sumatera Barat menjadi teladan dalam perubahan, bekerja dengan niat ibadah, penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Insyallah, dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkannya,” katanya.
3. Tidak boleh ganggu pelayanan publik

Mahyeldi memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justru malah harus semakin baik, semakin responsif,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.
“Digitalisasi adalah kunci. Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong,” katanya.


















