ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Kuasa Hukum korban, Rizal Faisal Ismed mengatakan kasus kliennya direkayasa. Ia menilai perlu upaya dari Polda Sumsel untuk mengamankan suami kliennya dengan memindahkan penahanan dari Polres Muba ke Polda Sumsel.
"Kami berharap ke Polda Sumsel untuk transparansi kasus ini, dan suami klien saya dapat dipindahkan untuk menghindari tekanan dari Polres Muba selama proses hukum berjalan," jelas dia.
Faisal menuturkan, para polisi diduga melakukan pelanggaran prosedur saat penangkapan, karena tidak menjelaskan asal atau membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
"Kami meyakini kasus ini direkayasa dan klien kami dijebak dari bukti CCTV yang kami punya," tutur dia.
Rizal menyebut dirinya bersama klien sudah melapor ke beberapa lembaga negara untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum. Beberapa lembaga yang dimaksud adalah Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri, hingga LPSK.