Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waspada, Ada Pertalite Oplosan Bercampur Pewarna Asal Muba

(Polsek Sungai Lilin saat mengamankan BBM oplosan) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Tindakan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan Alamsyah (52) harus terhenti, setelah Polsek Sungai Lilin bersama Satreskrim Polres Muba membongkar praktik pemalsuan BBM, Rabu (21/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Minyak oplosan bahkan sudah beredar di wilayah Banyuasin dan Palembang karena dijual oleh pelaku kepada pengecer. Kecurangan ini dilakukan pelaku setelah ia belajar cara mengoplos BBM dari YouTube.

1. Polsek Sungai Lilin grebek gudang BBM palsu

(Polsek Sungai Lilin saat mengamankan BBM oplosan) IDN Times/istimewa

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Andi Firdaus mengatakan, penggerebekan gudang pemalsuan BBM jenis Pertalite dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi tetang pemalsuan BBM. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan sejumlah pendalaman.

"Jadi pada Rabu kemarin Polsek Sungai Lilin berhasil membongkar praktik pengoplosan, atau pemalsuan BBM jenis Pertalite dari minyak sulingan menggunakan perwarna," ujar Andi, Jumat (23/6/2023).

2. Pelaku hanya memperkirakan takaran pewarna

ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengoplosan BBM tersebut dilakukan di Jalan PT Hindoli RT 005, RW 003 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin. Pelaku melakukannya sejak tahun 2021. 

"Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni membeli minyak sulingan dari seseorang di Kecamatan Keluang, barulah pelaku mencampur perwarna hijau ke dalam minyak sulingan. Mengenai takaran perwarna sesuai dengan warna Pertalite, apabila sudah pas maka tidak dilanjutkan," ungkapnya.

3. Polisi amankan puluhan liter drum BBM oplosan dari gudang

Ilustrasi pengecer BBM. IDN Times/Daruwaskita

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 jeriken dengan kapasitas 35 liter, 1 botol air mineral bekas perwarna minyak, serta 8 drum kapasitas 60 liter yang diduga berisikan BBM oplosan jenis pertalite. 

"Pelaku kita jerat dengan asal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui aksi serupa segera laporkan kepada kita," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us