Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berjalan sejak Agustus 2022 lalu.
Pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir Desember 2022 mendatang, di mana Sumsel mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir, diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan untuk membebaskan sanksi administratif atau denda," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Senin (25/11/2022).