Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berjalan sejak Agustus 2022 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir Desember 2022 mendatang, di mana Sumsel mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir, diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan untuk membebaskan sanksi administratif atau denda," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Senin (25/11/2022).

1. Beli kendaraan bekas langsung balik nama

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam program pemutihan pajak 2022, Bapenda Sumsel memberikan keringanan denda pajak tahunan. Tak hanya itu saja, Pemprov Sumsel juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa langsung balik nama," jelas dia.

2. Rata-rata pembayar pajak naik hingga 3.000 kendaraan

Editorial Team

Tonton lebih seru di