Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Warga Palembang di 77 Kelurahan Tak Bisa Salat Id di Masjid

Kota Palembang
Warga Palembang di 77 Kelurahan Tak Bisa Salat Id di Masjid
daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing (idn times/dokumen)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang mengumumkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 hijriah. Beberapa aturan dikeluarkan sebagai pembatasan.

Pemerintah daerah menyatakan salat Idul Fitri hanya bisa dilaksanakan di zona kuning dan hijau. Kebijakan itu merujuk Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021, tentang Panduan Penyelanggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19. 

  1. 1. Zona merah dan oranye diimbau laksanakan salat di rumah

    default-image.png
    Default Image IDN

    Berdasarkan data dari Dinas Kesehatanan (Dinkes) Palembang pada 2-8 Mei 2021, hanya ada 30 lokasi yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri karena berada pada zona aman (kuning dan hijau). Sedangkan 77 kelurahan lain diimbau melakukan salat di rumah, karena berada pada situasi bahaya.

    "Kalau mengikuti kebijakan yang ada dari edaran imbauan, zona merah dan oranye lebih baik salat di rumah karena tingkat penyebaran COVID-19 tinggi," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty, Senin (10/5/2021).

  2. 2. Pengurus masjid dan musola wajib koordinasi dengan posko PPKM Mikro masing-masing

    Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr Fauziah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr Fauziah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fauziah menambahkan, Dinkes menyiagakan Satgas COVID-19 di titik-titik lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri, atau wilayah dengan status risiko bahaya ataupun berada dalam kondisi daerah yang aman.

    "Kemenag juga sudah mengumumkan ke marbot tempat ibadah musala dan masjid yang bisa salat. Bagi kawasan aman, kami juga telah meminta pengurus wajib koordinasi dengan Posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat," tambah dia.

  3. 3. Pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan rekomendasi Dinkes Palembang

    Sebelumnya, Pemkot bersama Kemenag Palembang merilis izin pelaksanaan salat Idul Fitri dengan batasan tertentu. Pemerintah daerah berlasan pembatasan untuk menekan penyebaran virus corona di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

    Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data Posko PPKM Mikro, dan berdasarkan hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang.

    "Tetapi untuk salat di RW atau RT yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 sebaiknya di rumah saja. Yang di tempat ibadah wajib taat prokes," kata Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah.

  4. 4. Daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing

    daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing (idn times/dokumen)
    daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing (idn times/dokumen)

    Berikut daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah:

    8 kelurahan risiko sedang (zona oranye)

    Kelurahan lima belas ulu
    Kelurahan enam belas ulu
    Kelurahan sentosaz
    Kelurahan bagus kuning
    Kelurahan plaju ulu
    Kelurahan ario kemuning
    Kelurahan sei buah
    Kelurahan alang-alang lebar

    15 Kelurahan risiko rendah (zona kuning)

    Kelurahan tiga lima ilir
    Kelurahan kemang manis
    Kelurahan 36 ilir
    Kelurahan satu ulu
    Kelurahan tiga empat ulu
    Kelurahan keramasan
    Kelurahan kemang agung
    Kelurahan komperta
    Kelurahan dua puluh tiga ilir
    Kelurahan dua puluh empat ilir
    Kelurahan sembilan belas ilir
    Kelurahan lima ilir
    Kelurahan dua ilir
    Kelurahan sako baru
    Kelurahan sri mulyani

    15 kelurahan tidak ada risiko (zona hijau)

    Kelurahan dua tujuh ilir
    Kelurahan dua delapan ilir
    Kelurahan dua sembilan ilir
    Kelurahan karang anyar
    Kelurahan dua ulu
    Kelurahan dua belas ulu
    Kelurahan tiga belas ulu
    Kelurahan empat belas ulu
    Kelurahan dua puluh dua ilir
    Kelurahan tiga belas ilir
    Kelurahan empat belas ilir
    Kelurahan enam belas ilir
    Kelurahan delapan belas ilir
    Kelurahan satu ilir
    Kelurahan sebelas ilir

    Sedangkan sisa wilayah lain yang tidak ada dalam daftar di atas, artinya ada 69 kelurahan di Palembang berisiko tinggi atau zona merah dari total 18 kecamatan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More