Warga Muba Heboh Temukan Ikan Aligator Tersangkut di Jala

- Warga temukan ikan aligator dengan moncong persis buaya di sungai Simpang Teladan, Muba
- Dinas Perikanan Muba sebut ikan aligator tidak boleh dipelihara atau dilepasliarkan, melanggar hukum akan dikenakan pidana
- Ikan aligator merupakan spesies berbahaya dan invasif yang dapat merusak ekosistem air alami
Musi Banyuasin, IDN Times - Warga yang tinggal di Simpang Teladan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihebohkan dengan penemuan ikan yang memiliki moncong persis buaya di sungai.
Ikan berukuran panjang dan berwarna hitam tersebut tersangkut di jaring warga, dan langsung diangkat untuk dimasukkan ke akuarium.
Belakangan diketahui ikan tak biasa yang menghebohkan warga tersebut berjenis aligator. Warga pun berasumsi jika ikan tersebut lepas dari peliharaan seseorang karena bukan merupakan habitat asli sungai setempat.
1. Dinas Perikanan langsung temui warga yang temukan ikan aligator

Dinas Perikanan Muba langsung mendatangi warga yang menampung ikan tersebut untuk mengecek jenis ikan, serta mencari bagaimana kronologis warga menangkapnya.
Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomy mengatakan, setelah pihaknya mendatangi rumah warga tersebut, rupanya ikan moncong buaya yang sempat membuat heboh berjenis aligator.
"Berdasarkan permen KP nomor 19 tahun 2020 termasuk dalam ikan yang dilarang diperjualbelikan dan dipelihara di perairan Indonesia," ujarnya.
2. Ikan aligator ditemukan saat tersangkut di jala

Ikan tersebut ditemukan pertama kali oleh warga tersangkut di jala. Saat ini ikan masih ditampung di akuarium berukuran cukup besar di tempat warga.
"Tim dinas sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan, bahwa ikan ini termasuk ikan berbahaya dan invasif. Sehingga dilarang untuk dipelihara dan dilepasliarkan di perairan. Karena ada hukuman pidana dan denda bagi yang melanggar," tegasnya
Pihaknya masih mencari tahu siapa pertama kali warga membawa ikan tersebut ke wilayah perairan Muba. Atau melepas di perairan wilayah lain lalu terbawa hingga masuk sungai di Sekayu. Namun menurutnya, melepaskan ikan aligator di perairan lepas merupakan sesuatu yang dilarang.
"Dinas Perikanan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan bila mendapatkan ikan-ikan sejenis dan mengimbau ikan tersebut dimusnahkan bila tertangkap," ungkapnya.
3. Warga dilarang memelihara dan melepaskan ikan aligator ke sungai

Pihaknya kembali menegaskan jika masyarakat dilarang memelihara apalagi melepasliarkan ikan tersebut ke perairan lepas. Karena akan ada pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yg memelihara. Sedangkan yamg melepasliarkan di perairan dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp2 miliar.
Aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
"Warga yang saat ini menyimpan ikan aligator hasil temuan tersebut mengerti dan meminta waktu kepada tim dari dinas perikanan utk memelihara sejenak, sebelum nanti akan mengontak tim kembali guna menyerahkan kembali ikan tersebut," tutupnya.
4. Bahayakan ekosistem, bukan habitat asli Indonesia

Sebagaimana diketahui, ikan aligator merupakan spesies ikan terbesar asal Amerika Utara yang hidup di air tawar. Walapun ikan ini merupakan ikan yang berbahaya bagi ekosistem, akan tetapi aligator tidak memangsa dan tidak menyerang manusia.
Ikan aligator dianggap berbahaya karena mempunyai sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami. Ikan ganas ini dapat tumbuh dengan cepat dan mengancam satwa endemik lainnya.