Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Keluar-Masuk Palembang saat PSBB, Wako Disebut Tak Tegas

Warga Keluar-Masuk Palembang saat PSBB, Wako Disebut Tak Tegas
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kebijakan larangan mudik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling silang pendapat hingga terjadi tumpang tindih. Jika keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan mudik tidak diperbolehkan, namun lain halnya dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang.

Dasar hukum yang digunakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu, masih memungkinkan warga boleh masuk dan keluar dari Palembang. Dengan syarat mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan COVID-19.

1. Pemahaman arti mudik jadi simpang siur

Ilustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)
Ilustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Joko Siswanto, melihat terjadi salah paham di pemerintah daerah dengan aturan pusat. Karena seharusnya sudah jelas, Presiden mengeluarkan larangan artinya berlaku nasional.

"Tapi pahami dulu definisi mudik itu maksudnya tengok kampung. Misal warga ber-KTP Palembang pulang ke Kayu Agung artinya mudik. Pemahaman ini saja terjadi simpang siur, tahunya informasi hanya pemberlakuan di Jabodetabek," kata dia kepada IDN Times, Senin (18/5).

2. PSBB yang sudah longgar menjadi lebih terbuka lagi

Arus lalu lintas di Simpang Patal dari arah Jalan MP. Mangkunegara, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Arus lalu lintas di Simpang Patal dari arah Jalan MP. Mangkunegara, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Joko menilai, rencana sanksi yang akan diterapkan pada PSBB dalam Perwali yang terlihat sangat longgar. Padahal PSBB merupakan turunan dari lockdown yang telah dilonggarkan. Tetapi dalam keadaan sekarang menurutnya, PSBB menjadi lebih terbuka lagi.

"Istilahnya kebijakan daerah tampak banci, tidak tegas. PSBB sudah longgar tetapi ada pelanggaran lagi. Jadi aturan ini membingungkan masyarakat. Kita lihat nanti bagaimana pengawasan dan mengontrolnya. Sebab jika masih boleh (lewat perbatasan dengan syarat) publik bisa berdalih dengan masing-masing alasan," ujarnya.

3. Semestinya aturan pemerintah jangan seperti karet

Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Joko mendesak pemerintah kota Palembang membuat aturan yang jelas dan tegas. Kalau aturan tidak pasti, masyarakat katanya akan mensiasati dengan berbagai cara. Ia mencontohkan alternatif jalan tikus digunakan masyarakat ketika pengawasan hanya dilakukan di jalan utama.

"Aturan jangan karet, kalau pemerintah bilang peraturan fleksibel namun tegas, ini malah kontradiktif seolah kriterianya tarik menarik," kata dia.

Walau kasus PSBB merupakan pengalaman baru di setiap daerah. Seharusnya diselesaikan segera dan tidak menggantung. Dalam kondisi saat ini menurut Joko bakal menjadi bahan tertawaan banyak orang.

"Menkes menyetujui cepat, pelaksanaanya malah ditunda-tunda. Palembang khususnya, penerapan jelang lebaran percuma. Warga sudah menumpuk di mana-mana, terutama di mal dan pasar yang justru menimbulkan penyebaran baru," timpalnya.

4. Boleh ke luar dan masuk Palembang sesuai protokol kesehatan COVID-19

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi mengungkapkan, dalam rancangan Perwali yang diajukan ke Gubernur Sumsel, Herman Deru, salah satu poin adalah memberikan pelonggaran terhadap warga yang ke luar dan masuk Palembang.

"Intinya memang tidak ada pelarangan, cuma dibatasi. Masuk dalam pembahasan moda transportasi. Jelas dalam aturan tersebut boleh saja ke luar Palembang, contoh ke Banyuasin tapi dengan protokol tepat yakni mengurangi penumpang dan alasan jelas. Pergi ke luar Palembang, istilahnya pulang kampung lokal," ungkap dia.

Terkait sanksi pelanggar PSBB di Palembang, tambah Asmadi, selain berbentuk edukasi dan pemahan persuasif maka langkah lain dengan penindakkan hukum yang berlaku sebagai efek jera.

"Kalau ada edukasi lebih dari sekali masyarakat belum menaati, dia melanggar dan memaki tim keamanan masuk dalam kriminal dan tindak pidana. Sebab kita menerapkan peraturan tipiring," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pria di OKU Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan

31 Mei 2026, 15:57 WIBNews