Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Bangka Belitung Ditangkap Bawa Sabu di Pelabuhan TAA

Warga Bangka Belitung Ditangkap Bawa Sabu di Pelabuhan TAA
Press rilis penangkapan kurir sabu di Pelabuhan TAA (Dok: ist)
Share Article

Palembang, IDN Times - Tim Satres Narkoba Pokrestabes Palembang menangkap seorang kurir narkotika bernama Haris Fadilah (49). Tersangka ditangkap dalam perjalanan saat akan membawa sabu menuju Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA).

"Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi TO (target operasi) kita," ungkap Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Rabu (15/11/2023).

1. Tersangka ambil sabu di Sumsel

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Mario, penangkapan itu bermula ketika anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi pengiriman paket sabu-sabu dari Kecamatan IB I, Palembang menuju Bangka Belitung.

Awalnya polisi sudah berhasil mengidentifikasi tersangka saat berada di Palembang. Namun, polisi sempat kehilangan jejak dan melakukan penyisiran ke arah pelabuhan.

"Sabu-sabu itu dia ambil dari salah satu Kabupaten di Sumsel dan akan dibawa ke Bangka Belitung," jelas dia.

2. Tersangka ditangkap saat makan di pelabuhan

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di pelabuhan, polisi langsung bergerak menangkap tersangka saat makan di sebuah rumah makan. Tersangka tak berkutik saat diamankan polisi dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Kita geledah tas dukung yang dibawanya, kita menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram," jelas dia.

3. Tersangka diupah Rp25 juta

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari pengakuan tersangka dirinya mengatakan terpaksa melakukan perbuatannya lantaran terhimpit permasalahan ekonomi. Dari membawa sabu itu dirinya mendapat upah dari sang bandar.

"Sekali ambil di upah Rp25 juta," ujar dia.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More

Dua Hari Hilang di Sungai Musi, Bocah di Muba Ditemukan Tewas

09 Jun 2026, 16:36 WIBNews