Palembang, IDN Times -Peringatan bagi warga Palembang yang suka membuang sampah sembarangan. Jika ketahuan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) akan langsung memberi sanksi.
Hal itu lah yang dialami Haryanto (31) warga 13 Ilir dan Ade Rio (28), warga 1 Ilir Palembang, yang membuang sampah kulit durian ke Sungai Musi di jembatan Musi IV. Karena aksi dua warga itu terekam video dan viral di media sosial Instagram pada akun @palembang.update, maka langsung di bekuk petugas Pol PP.
"Pagi tadi diamankan Dishub di terminal dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP untuk di data. Kami tidak main-main untuk kasus ini, karena wali kota sudah mengimbau masyarakat untuk jangan membuang sampah ke Sungai Musi," kata Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, Senin (13/1).