UU Cipta Kerja Inkonstitusional, UMP Sumsel Akan Dikaji Ulang

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, dirinya meninjau kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tidak mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.
Pengkajian ulang persoalan upah ini ia lakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangguhan pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sangat mungkin ada kenaikan, jika tidak menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) dan rumus-rumus pengupahan," ungkap Deru saat menemui massa yang berunjuk rasa, Selasa (30/11/2021).
1. Tuntutan buruh akan diakomodir ke pemerintah pusat
Deru menjelaskan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sekitar 7-10 persen tak bisa diputuskan oleh dirinya. Dalam proses pengupahan, pemerintah perlu melibatkan elemen buruh dan pengusaha untuk mencari solusi bersama.
"Tentu kita akan pelajari dari sekian banyak tuntutannya. Ini kan ada kementerian yang membidangi, kita akan diskusikan lagi bahwa persoalan di Sumsel begini. Kalau sebagian tuntutan bisa diakomodir, pasti akan kita akomodir," ungkap Deru.