Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, dirinya meninjau kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tidak mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.
Pengkajian ulang persoalan upah ini ia lakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangguhan pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sangat mungkin ada kenaikan, jika tidak menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) dan rumus-rumus pengupahan," ungkap Deru saat menemui massa yang berunjuk rasa, Selasa (30/11/2021).