Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan Buruh di Sumsel Terpaksa Digantikan Mesin karena Minim Keahlian

Bergie 81/Deviant Art
Bergie 81/Deviant Art

Palembang, IDN Times - Kemajuan teknologi tak dapat dihindari hingga banyak pekerja mulai tergantikan perannya oleh robot. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatra Selatan (KSBSI Sumsel) mencatat, ada sekitar 3.500 tenaga buruh yang sudah mulai tergantikan mesin.

Setiap tahunnya, ada laporan mengenai buruh yang harus beralih profesi lain lantaran perkembangan zaman. Mereka yang tergantikan mesin biasanya adalah pekerja yang tidak memiliki keahlian tambahan.

"Beberapa perusahaan memang melakukan efisiensi. Kebanyakan mereka yang tergantikan karena tidak memiliki keahlian di bidang lain, sehingga tidak bisa dialihkan ke sektor yang tersedia," ungkap Ketua KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah, Senin (29/11/2021).

1. Mereka yang digantikan mesin umumnya pekerja pabrik

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ali menjelaskan, pengurangan pekerja pada sektor industri bisa digantikan oleh robot atau mesin terjadi di beberapa perusahaan. Pabrik-pabrik yang ada di Sumsel terus melakukan penyesuaian kepada mesin-mesin dengan mekanisme operasi secara mandiri.

"Mereka yang terdampak biasanya berkaitan dengan perawatan komoditas atau bekerja di pabrik," beber dia.

2. UU Ciptaker permudah perusahaan pecat pegawai

Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ali menyayangkan langkah perusahaan memberhentikan pekerja mengingat saat ini dalam kondisi pandemik. Ia mengatakan, situasi saat ini berdampak pada kehidupan buruh yang semakin susah.

Ali menilai, perusahaan seharusnya meningkatkan kapasitas keahlian para pekerja  melalui pelatihan. Pemberhentian para buruh tidak akan menjadi solusi yang baik bagi pekerja maupun perusahaan.

"Perusahaan bisa menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melatih pekerjanya agar menyesuaikan diri dengan perubahan skema perusahaan," jelas dia.

Setelah terbit UU Cipta Kerja dan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, perusahaan memiliki kuasa untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga, pesangon akan berlaku lebih rendah dari biasanya.

"Dengan aturan itu, perusahaan lebih mudah memecat pegawainya," jelas dia.

3. Banyak buruh akhirnya beralih profesi

Ilustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang menambahkan, dampak dari pemberhentian pekerja turut memengaruhi ekonomi keluarga. Para buruh harus mencari pekerjaan lain dan beralih profesi demi menafkahi keluarga.

"Kebanyakan dari mereka menjadi pengemudi ojek online," jelas Abdullah.

Ia juga menerangkan, perlu langkah kongkret dari pemerintah agar ikut serta meningkatkan kemampuan pegawai lewat pelatihan. Menurutnya lagi, banyak industri baru yang turut berkembang sehingga angka pengangguran dapat ditekan.

"Saat ini angkatan kerja terus bertambah, namun lapangan kerja sulit didapat," tutur dia.

4. Tak hanya teknologi sebabkan pemangkasan buruh di Sumsel

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel, Sumarjono Saragih berpendapat, perkembangan teknologi tidak bisa lagi dihindari. Untuk mencegah agar para buruh tak tersingkirkan oleh kemajuan teknologi, diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk meningkatkan kemampuan para pekerja.

"Setiap zaman pasti ada perkembangan teknologi. Tetapi, toh orang tetap mendapatkan pekerjaan," beber dia.

Menurut Sumarjono, tak hanya perkara kemajuan teknologi. Industri ekspor juga memengaruhi pengurangan pegawai di Sumsel. Banyak barang komoditas yang tertahan sehingga memicu perusahaan merugi dan memotong jumlah pekerja.

"Ada beberapa penyebab yang membuat perusahaan harus mengurangi jumlah pekerjanya, antara lain perlambatan produksi akibat pandemik COVID-19. Banyak perusahaan komoditas di Sumsel harus mengurangi jam kerja karyawan karena kondisi pasar ekspor sedang lesu," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di OI Dinonaktifkan, UMP Buka Suara

11 Sep 2025, 18:01 WIBNews