Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah hampir lima bulan kabur dari desanya, MR (18), pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim polres Musi Banyuasin (Muba), Kamis (19/1/2023).
Terungkapnya kejadian ini bermula dari video asusila antara pelaku dengan korban yang juga kekasihnya FM (16), seorang pelajar SMA di Kecamatan Jirak Jaya. Video itu pun sampai kepada orangtua korban.