Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Unsri Klaim Sudah Usulkan Reza Ghasarma Dipecat Sebagai Dosen

Unsri Klaim Sudah Usulkan Reza Ghasarma Dipecat Sebagai Dosen
Terdakwa RG saat jalani sidang di PN Palembang (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Universitas Sriwijaya (Unsri) mengusulkan pemberhentian status dosen Reza Ghasarma ke Kemenristek-Dikti karena terlibat kasus pelecehan seksual.
  • Pencabutan hak-hak terpidana sudah diusulkan sebelumnya, dan kini status Reza sebagai dosen Unsri sudah berubah.
  • Usulan pemberhentian sesuai aturan PP PNS yang melarang ASN terlibat tindak pidana, sehingga Reza dinilai tidak lagi menjadi dosen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara terkait status dosen terpidana kasus pelecehan seksual Reza Ghasarma. Status Reza sebagai dosen sudah sudah diusulkan untuk diberhentikan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).

"Kami batasannya mengusulkan, keputusannya ada di Kementerian," ungkap Plt Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Unsri, Tertiarto Wahyudi, Jumat (17/5/2024).

1. Status Reza diklaim sudah tak ada di dikti

Terdakwa RG saat jalani sidang di PN Palembang (Dok: istimewa)
Terdakwa RG saat jalani sidang di PN Palembang (Dok: istimewa)

Menurutnya, pengusulan untuk mencabut hak-hak terpidana sudah diusulkan jauh hari sebelum yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman. Terpidana, Reza Ghasarma dinilai sudah bukan lagi dosen Unsri.

"Kalau sebelumnya di website (Dikti) masih (Dosen Aktif), sekarang coba dicek lagi sepertinya sudah berubah," jelas dia.

2. ASN tak boleh terlibat pidana

Ilustrasi hukum. (dok. IDN Times)
Ilustrasi hukum. (dok. IDN Times)

Tertiarto mengatakan pencabutan hak-hak dari Reza Ghasarma sudah dilakukan sesuai aturan PP PNS yang mengatur, jika ASN tidak boleh terlibat tindak pidana. Dari aturan ini pihaknya pun langsung memberikan usulan ke Kemenristek-Dikti.

"Kalau PNS tidak boleh terlibat pidana sekian tahun. Untuk itulah kita ajukan pemberhentian. Berdasarkan PP yang ada tidak mungkin lagi yang bersangkutan menjadi PNS," jelas dia.

3. Reza Ghasarma dapat pembebasan bersyarat

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Diberitakan sebelumnya, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma kembali menghirup udara bebas usai bebas dari tahanan. Reza dipidana lantaran melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di tahun 2021 silam.

Reza bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan mulai berlaku sejak, Rabu (8/5/2024).

"Terpidana atas nama Reza Ghasarma bebas sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat mulai hari ini," ungkap Reza, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi.

Reza hanya menjalani separuh masa hukuman dari vonis sebelumnya delapan tahun penjara. Tak hanya itu saja, Reza pun diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman habis.

"Beliau wajib lapor sekali setiap bulan," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More