Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Unsri Bantah Kemenkes Soal Pembekuan Dokter Koas LY: Belum Disanksi

Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Unsri Profesor Irfanuddin (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Fakultas Kedokteran Unsri memastikan Lady dan Lutfi belum mendapat skorsing akibat keributan di kafe.
  • Kedua mahasiswa masih berstatus aktif, sanksi belum ditentukan karena masih dalam kajian pelanggaran etika akademik.
  • Pernyataan Dirjen Kemenkes soal status Lady sebagai mahasiswa program koas dibantah oleh Wakil Dekan 1 FK Unsri, mereka fokus pada kasus etika pendidikan, bukan masalah hukum.

Palembang, IDN Times - Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya memastikan mahasiswanya atas nama Lady Aurellia Pramesti dan Muhammad Lutfi belum mendapatkan skorsing akibat keributan yang terjadi di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Keributan berujung penganiayaan oleh sopir keluarga Lady terjadi Selasa (10/12/2024), dimana Lady disebut tak mengetahui ibunya Sri Meilina menemui temannya, selaku Chief Koas.

"Lutfi masih istirahat, kalau Lady diistirahatkan. Diistirahatkan itu kita lihat dulu data tambahan. Diistirahatkan itu berbeda dengan dibekukan. Jelas aktivitas belajar di-stop dulu, untuk sanksi belum ditentukan," ungkap Wakil Dekan 1 FK Unsri Profesor Irfanuddin, Senin (16/12/2024).

1. Unsri beri waktu satgas internal dalami pemeriksaan

Potongan video penganiayaan dokter koas di Palembang (Dok: potongan layar Sumsel terciduk)

Meski diistirahatkan, kedua mahasiswa masih berstatus mahasiswa Unsri aktif. Pihaknya masih memberikan waktu bagi satgas internal Fakultas Kedokteran Unsri bekerja untuk mendalami kasus yang terjadi.

"Skors belum diputuskan karena kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik," jelas dia.

2. Kemenkes dinilai tak bisa tentukan status mahasiswa

Lokasi tempat penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pernyataan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya yang mengatakan, status Lady sebagai mahasiswa program koas sudah dibekukan dibantah secara langsung oleh Irfanuddin. Menurutnya, Kemenkes dalam hal ini tidak berwenang menentukan status mahasiswa karena mereka belum dilantik sebagai dokter. Lagipula, investasi tim Unsri masih belum rampung.

"Lady adalah mahasiswa Unsri, jadi bukan kewenangan kementerian (Kesehatan). Kita dibawah Kementerian Pendidikan. Nggak ada campur tangan Kementerian Kesehatan," jelas dia.

3. Kasus kekerasan diserahkan ke polisi

Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unsri Syarif Husin mengatakan, bahwa Unsri hanya fokus pada kasus etika pendidikan yang terjadi, bukan pada masalah hukum yang terjadi.

"Untuk masalah kekerasan itu bukan wewenang kita. Untuk masalah kekerasan kita serahkan kepada pihak berwajib," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us