Palembang, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2022 diusulkan naik Rp19ribu, atau bertambah 0,53 persen dari UMK tahun sebelumnya. Namun kenaikan tersebut masih menunggu pengesahan dari Wali Kota (Wako), Harnojoy, dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru.
"UMK Palembang naik sekitar Rp19.400 sekian sesuai formula perhitungan rumus dan data yang dipakai dari BPS (Badan Pusat Statistika)," ujar Anggota Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Palembang, Ali, Kamis (25/11/2021).