Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak lagi menarik retribusi trayek dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR. Penghapusan retribusi berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 mulai berlaku tahun depan.
"Kita kehilangan potensi PAD yang besar dari tiga retribusi, termasuk retribusi trayek dan retribusi KIR," ujar Sekretaris Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, Jumat (28/7/2023).