Junction Palembang. (Dok. Hutama karya)
Adapun besaran tarif pada Junction Palembang, akan disesuaikan dengan golongan dan tujuan. Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:
- Junction Palembang-Pemulutan: Gol I Rp7.000; Gol II & III Rp10.500; Gol IV & V Rp14.000
- Junction Palembang-KTM Rambutan: Gol I Rp13.000; Gol II & III Rp19.500; Gol IV & V Rp26.000
- Junction Palembang-Indralaya: Gol I Rp24.500; Gol II & III Rp36.500; Gol IV & V Rp49.000
- Junction Palembang-SS Kayu Agung: Gol I Rp48.500; Gol II & III Rp72.500; Gol IV & V Rp97.000
Dengan begitu, berikut besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung-Palembang dan Palembang-Indralaya:
- Kayu Agung-Pemulutan: Gol I Rp55.500; Gol II & III Rp83.000; Gol IV & V Rp111.000
- Kayu Agung-KTM Rambutan: Gol I Rp61.500; Gol II & III Rp92.000; Gol IV & V Rp123.000
- Kayu Agung-Indralaya: Gol I Rp73.000; Gol II & III Rp109.000; Gol IV & V Rp146.000
- Kayu Agung-Prabumulih: Gol I Rp158.000; Gol II & III Rp236.500; Gol IV & V Rp316.000.
Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat, dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE).
Untuk menghindari adanya antrian di gerbang tol, serta memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan@HutamaKarya serta menghubungi Call Center Junction Palembang di 0858-6003-6003 jika terjadi keadaan darurat atau keluhan di jalan tol.