ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Pemerintah membagi beberapa sektor menjadi tiga. Yakni sektor kritikal, esensial, dan non esensial. Setiap sektor mendapat pembatasan dan pembebasan selama aturan PPKM Level 4 dijalankan.
Sektor Kritikal
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Energi
4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
6. Petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Objek Vital Nasional
9. Proyek Strategis Nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Jenis usaha nomor 1 dan 2 diperbolehkan untuk beroperasi maksimal 100 persen untuk seluruh staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor 3 hingga 11 hanya diizinkan beroperasi maksimal 100 persen bagi staf di fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang beroperasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.
Sektor Esensial
1. Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
4. Perhotelan non penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Jenis usaha nomor 1 hingga 4 merupakan jenis pekerjaan yang beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah perkantoran pendukung operasional diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sektor Non-Esensial
Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Kegiatan perkantoran ditiadakan dan diberlakukan WFH 100 persen. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100 persen adalah kegiatan belajar mengajar.