Tiga Pejabat KPU Prabumulih jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

- Ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih
- Pelanggaran hukum berupa korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024
- Dana hibah tidak dipergunakan sesuai rencana anggaran biaya semula yang ditetapkan
Prabumulih, IDN Times -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, Jumat (3/10/2025) sore. Ketiga pejabat KPU tersebut berinisial MD (sebagai ketua), YA (sekretaris) dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Pascasitetapkan tersangka, dengan dikawal ketat petugas Kejari dan aparat TNI, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih dan dititipkan selama 20 hari ke depan.
1. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis serta didampingi kuasa hukum. Kemudian setelah dinyatakan sehat, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan.
Kini para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk sementara, dititip dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih," ungkap Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei dalam keterangan pers.
2. Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum

Safei menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa sejumlah pihak.
"Tim penyidik Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka antara lain berinisial MD, YA dan SA, yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU kota Prabumulih sebagai tersangka," ujarnya.
Penetapan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan berdasarkan barang bukti yang cukup.
"Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024," jelasnya.
3. Kerugian negara Rp6 miliar dari dana hibah Pilkada 2024

Modus dilakukan para tersangka yakni dana hibah tidak dipergunakan sesuai rencana anggaran biaya semula yang ditetapkan. Dalam kasus ini tim penyidik mengaku telah menemukan kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari dana hibah Pilkada 2024 yang dialokasikan untuk KPU Prabumulih mencapai sekitar Rp26 miliar.
"Dari total 6 miliar yang telah kami temukan itu terdapat 20 item kegiatan yang dirubah, ditambah, dikurangi dan disana menurut kami ada kerugian negara dalam penggunaan dana hibah tersebut. Lalu kegiatan sosialisasi dan launching pilkada yang diduga paling besar anggaran," terang Safei.