Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Kapolres OKI), AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, tersangka kasus penyerangan bernama Mahyudin (45) terhadap Ketua Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel), Muhammad Arif (59), terancam hukuman mati.
Perbuatan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni menganiaya korban hingga meninggal dunia yang masuk dalam Pasal 351 ayat 3 dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
"Kami kenakan pasal berlapis yakni 351 dan 340 KUHP. Ancamannya bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati," ungkap Alamsyah, Rabu (16/9/2020).