Johan Anuar merasa dirinya ditumbalkan mendekati tahun Politik (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, calon wakil Bupati OKU, Johan Anuar melenggang dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan di kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, saat dia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Kasus yang menjerat Johan bergulir sejak lama. Pada tahun 2017 lalu dia sempat memenangkan praperadilan. Berjalannya waktu kasus tersebut kembali dibuka Polda Sumsel pada akhir 2019 karena ditemukan bukti lain yang menyeret nama Johan yang diduga membuat negara rugi Rp5,7 miliar.
Johan ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 14 Januari 2020. Hanya saja setelah menjalani pemeriksaan selama 100 hari berkas perkaranya belum kunjung rampung. Dia pun akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Selang beberapa bulan, berkas perkara Johan akhirnya diserahkan oleh penyidik Polda Sumsel ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya pada 24 Juli 2020.
"Status tersangka yang bersangkutan belum inkracht atau memiliki ketetapan hukum. Yang bisa menggugurkan syarat maju kalau sudah terpidana yang berkekuatan tetap. Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan KPU. Sampai saat ini pasangan ini tidak ada persoalan untuk maju," jelas dia.