Palembang, IDN Times - Setelah tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, resmi mendekam dalam penjara.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Eddy saat mengenakan rompi merah dari dalam gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menuju mobil tahanan.
"Setelah sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, maka hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru. Total ada empat tersangka, semuanya langsung dilakukan penahanan hari ini," ungkap Kasi Penkum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Senin (30/3/2021).