Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) 2014-2016, Mukti Sulaiman, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu dilakukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6/2021) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, Mukti melalui kuasa hukumnya akan menggugat penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati.
"Permohonan gugatan praperadilan dari Mukti Sulaiman sudah didaftarkan ke PN Palembang tiga hari lalu dan segera disidangkan di PN Palembang," ungkap Jubir PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (1/7/2021).
