Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ajukan Praperadilan

Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ajukan Praperadilan
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Share Article

Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) 2014-2016, Mukti Sulaiman, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu dilakukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6/2021) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, Mukti melalui kuasa hukumnya akan menggugat penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati.

"Permohonan gugatan praperadilan dari Mukti Sulaiman sudah didaftarkan ke PN Palembang tiga hari lalu dan segera disidangkan di PN Palembang," ungkap Jubir PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (1/7/2021).

1. Mukti minta dibebaskan dari tahanan

Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Abu menjelaskan, gugatan yang ditujukan Mukti untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumsel dua pekan lalu. Dalam gugatan praperadilan tersebut, Mukti melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan Kajati Sumsel selaku termohon.

Mukti beranggapan, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

"Ketua Pengadilan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut yakni Harun Yulianto," jelas dia.

2. Sidang perdana praperadilan Kamis pekan depan

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Abu, gugatan yang dilakukan Mukti merupakan hak yang dapat digunakan. Sidang praperadilan kliiennya sebagai pemohon akan digelar Kamis pekan depan di PN Palembang.

"Sidang ini berbeda dengan sidang pidana umum lainnya, makanya disebut praperadilan karena untuk menguji atau membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka," beber dia.

3. Kejati Sumsel siap hadapi gugatan tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengaku sudah mengetahui perihal gugatan tersebut. Pihak Kejati Sumsel sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan pekan depan.

"Itu adalah hak tersangka dan telah diatur dalam KUHAP. Bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentu sudah sesuai dengan aturan. Namun demikian kita tunggu proses persidangan prapradilan nanti," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Harga BBM Naik, Indomobil Dorong Warga Palembang Beralih ke EV

17 Jun 2026, 19:07 WIBNews