Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terjadi Lagi, Wanita Muda Kejang-kejang Saat Musik Remix di Muba

Seorang wanita muda yang kejang-kejang di tengah musik remix di salah satu hajatan warga Muba. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Peristiwa overdosis terjadi di pesta orgen tunggal di Teluk Kijing, Muba, Sumsel
  • Seorang wanita diselamatkan setelah digotong keluar dari kerumunan orang dan diberikan pertolongan
  • Polisi akan memeriksa pemilik hajatan dan orkes serta saksi untuk mengetahui apakah korban mengonsumsi narkoba atau obat lainnya

Musi Banyuasin, IDN Times - Belum lama kejadian pria overdosis di acara musik remix di Musi Rawas Utara (Muratara), kini peristiwa serupa terjadi di pesta orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel).

Video seorang wanita yang teler sedang berjoget viral di media sosial. Tampak dalam video korban digotong keluar dari kerumunan orang. Wanita berambut sebahu itu tak sadarkan diri namun tubuhnya kejang-kejang di tengah dentuman musik remix.

1. Tubuh korban terus bergoyang meskipun tak sadar

Seorang wanita muda yang kejang-kejang di tengah musik remix di salah satu hajatan warga Muba. (IDN Times/istimewa)

Seorang pemuda berkaos putih tampak memegang wanita yang ditaksir masih remaja tersebut dengan cara memeluk perutnya dari belakang. Namun sang wanita masih belum sadar dan tubuhnya terus bergoyang dengan mata terpejam. Orang-orang di sekitar berupaya menyadarkan wanita tersebut.

Beruntungnya nyawa wanita tersebut terselamatkan setelah diamankan warga dari keramaian dan langsung diberikan pertolongan. Hal ini diungkapkan langsung Kanit Reskrim Polsek Lais, Iwan Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (14/5/2024).

2. Polisi periksa pemilik hajatan dan pihak orkes

Seorang wanita muda yang kejang-kejang di tengah musik remix di salah satu hajatan warga Muba. (IDN Times/istimewa)

"Korban aman dan selamat, sudah kita konfirmasi. Kejadiannya di Teluk Kijing 2, kecamatan Lais di salah satu pesta hajatan warga," ujarnya.

Sedangkan untuk pemilik hajatan dan pihak orkes akan segera dipanggil secepatnya. Pihaknya juga akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang. "Masih kita cek, tim sudah turun ke lapangan," ucapnya singkat.

3. Pemkab Muba keluarkan Perda larang musik remix

Seorang wanita muda yang kejang-kejang di tengah musik remix di salah satu hajatan warga Muba. (IDN Times/istimewa)

Menanggapi kasus yang berada di wilayahnya, Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani, menegaskan jika Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat, yaitu Perda Kabupaten Muba nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya," ungkapnya.

Sebelumnya ada juga hajatan yang menggunakan musik remix pada Senin (6/5/2024) lalu. Pihaknya telah meminta keterangan pada DJ yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan. 

"Oleh karena itu, mari sama-sama kita pahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us