Palembang, IDN Times - Seorang pemuda bernama M Yudi Saputra (29) harus menanggung rugi puluhan juta usai meminjamkan uang dengan maksud menerima gadaian mobil. Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1466 MCO yang diterimanya dari terlapor DH tersebut ternyata milik rental.
"Awalnya minjam uang pak, jadi menggadaikan mobil seharga Rp25 juta," ungkap Yudi, Jumat (2/1/2026).
