Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim 2019-2023 non aktif, Aries HB, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan.

Sedangkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi, mendapat hukuman empat tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Aries HB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (19/1/2021).

1. Aries HB terima Rp3,31 miliar sedangkan Ramlan Suryadi Rp1,1 miliar

Default Image IDN

Aries HB beserta Ramlan Suryadi divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Keduanya terbukti menerima aliran dana pembagian fee proyek 16 paket pengerjaan jalan di Muara Enim tahun 2019, sebesar Rp132 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun yang sama. 

Aries HB mendapat fee sebesar Rp3,31 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pemenang tender proyek, yakni Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi. Sedangkan Ramlan Suryadi mendapat Rp1,1 miliar.

"Terdakwa Aries HB juga diminta mengganti kerugian negara Rp3,31miliar. Jika tidak mengganti maka harta benda dari terdakwa akan disita negara dan jika tidak mencukupi akan ditambah pidana satu tahun penjara. Sedangkan Ramlan Suryadi diminta mengganti kerugian negara Rp1,1 miliar dengan satu tahun penjara sebagai pengganti jika tidak mencukupi," jelas dia.

2. Kedua terdakwa diberikan waktu banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di