Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim 2019-2023 non aktif, Aries HB, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan.
Sedangkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi, mendapat hukuman empat tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Aries HB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (19/1/2021).