Palembang, IDN Times - Busman Abu Umar (66), warga di Palembang tertipu karena iming-iming uang gaib sehingga harus kehilangan uang Rp1,2 miliar. Ia mengaku terpedaya modus Zainal Arifin Syukri (50), warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Kejadian itu berlangsung pada Desember 2020 lalu. Korban semula diimingi pelaku Zainal jika dapat menarik uang gaib mencapai Rp12 miliar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (26/9/2021).