Palembang, IDN Times - Fadilah alias Datuk pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Sumsel, M Anugerah Agung Saputra Faizal yang menyatakan, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
"Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ungkap Agung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025) kemarin