Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas P21, Polisi Limpahkan Penganiaya Dokter Koas ke Kejati Sumsel

Tersangka Fadillah alias Datuk (37) jalani pelimpahan berkas tahap 2 di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Tersangka kasus penganiayaan dokter koas diserahkan ke Kejati Sumsel untuk proses hukum lanjutan di PN Palembang.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menyiapkan surat dakwaan dan Fadillah akan segera disidang setelah penahanan 20 hari.
  • Fadilla dikenakan dakwaan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang.

Palembang, IDN Times - Tersangka Fadillah alias Datuk (37) yang ditahan Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfi pada awal Desember 2024 lalu, diserahkan ke Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).

Tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan setelah penydidik menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidang.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, surat dakwaan akan disiapkan JPU untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang agar segera disidangkan," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (6/2/2025).

1. Tersangka akan ditahan selama 20 hari

Menurut Vanny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan oleh Kejati Sumsel akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka. Setelah itu, Fadillah akan berstatus sebagai terdakwa dan segera disidang.

"Setelah dilaksanakan Tahap II, Tersangka F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025," jelas dia.

2. Tersangka jalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Fadilla dalam kasus tersebut dikenakan dakwaan Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ia secara sengaja memukul korban Muhammad Luthfi.

"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang," jelas dia.

3. Fadillah aniaya dokter koas karena terpancing emosi

Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Fadilla berstatus sebagai sopir keluarga Sri Meilina atau Lina yang merupakan orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi pemicu kekerasan.

"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024)

Tersangka Fadillah, diketahui melakukan penganiayaan di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.

"Dari keterangan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tersangka kesal karena melihat korban berperilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us