Sidang Perdana Kasus Dokter Koas JPU Rinci Kronologi Penganiayaan

- Fadilah alias Datuk (37) terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Lutfi Hadhyan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang.
- Saksi Sri Meilina ingin bertemu dengan korban Lutfi membahas permasalahan jadwal piket anaknya Lady Aurelia Pramesti.
- Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mendorong, mencakar, dan memukul wajah hingga menyebabkan korban jatuh dan berdarah.
Palembang, IDN Times - Fadilah alias Datuk (37) terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Lutfi Hadhyan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Datuk didakwa menganiaya Lutfi hingga menderita memar di wajah dan mengalami syok berat akibat penganiayaan tersebut.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengurai permasalahan yang terjadi sekaligus membacakan dakwaan mengenai penganiayaan yang dilakukannya.
"Atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 1 kUHP," ungkap JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati di ruang Sidang Sari, Selasa (4/3/2025).
1. Terdakwa diminta tolong mengantar menemui korban

Dalam sidang, JPU merinci seluruh perbuatan dari sebelum dan sesudah penganiayaan terjadi. Kasus ini bermula saat saksi Sri Meilina alias Lina Dedy menghubungi Datuk untuk menemaninya bertemu dengan korban Muhammad Lutfi.
Ketika itu, saksi Sonny yang bertugas sebagai sopir keluarga tengah mengantar saksi Lady Aurelia Pramesti sehingga Datuk yang dipercaya oleh Sri Meilina untuk menemui korban Lutfi. Diketahui, permintaan untuk menemani saksi menemui korban disampaikan Sri Meilina melalui telepon.
"Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Sri Meilina tersebut karena pada saat itu terdakwa sedang tidak ada kegiatan lain. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa tiba di rumah Saksi Sri Meilina, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Sri Meilina dan Terdakwa dengan mengendarai mobil CRV warna putih Nopol BG 14 DY pergi menuju ke arah RS Siti Fatimah sesuai dengan permintaan dari Saksi Sri Meilina," jelas dia.
2. Saksi dan korban sepakat bertemu di restoran di kawasan Demang Lebar Daun

Saksi Sri Meilina diketahui ingin bertemu dengan korban Lutfi membahas permasalahan jadwal piket anaknya Lady Aurelia Pramesti. Sehari sebelum kejadian penganiayaan, saksi Lina sempat mendengar keluhan anaknya mengenai pembagian jadwal piket.yang dianggap tidak adil, dimana Lady mengaku mendapat jadwal piket stase anak dengan jadwal dua hari sekali untuk jaga malam.
Sementara lima kelompok lainnya justru mendapat jadwal piket malam 4 hari sekali. Saksi Sri Meilina membuat janji dengan korban untuk bertemu di salah satu restoran di kawasan Demang Lebar Daun. Lalu saksi bersama terdakwa berangkat menuju restoran yang sudah disepakati tersebut.
"Bahwa sekira pukul 16.25 WIB, Saksi Sri Meilina dan terdakwa tiba di parkiran Restoran Brasserie, tidak lama kemudian saksi Muhammad Luthfi Hadhyan tiba di lokasi bersama saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan saksi Kundyah Khairunnisa. Selanjutnya bersama-sama naik ke lantai 2 Restoran Brasserie. Kemudian mereka duduk di meja kedua dari tangga, dengan posisi saksi Muhammad Luthfi Hadhyan duduk berhadapan dengan saksi Sri Meilina di satu meja, Saksi Athiya Arisya Candraningtyas duduk di sebelah kiri saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan saksi Kundyah Khairunnisa duduk di sebelah kiri saksi Athiya Arisya Candraningtyas namun beda meja, sedangkan terdakwa duduk di belakang saksi Muhammad Luthfi Hadhyan namun beda meja," jelas JPU.
3. Saksi Sri Meilina sempat emosi di depan korban dan terdakwa

Dalam pertemuan tersebut, saksi Sri Meilina diketahui emosi dan menyampaikan keluhannya mengenai pembagian jadwal piket yang dianggap tidak adil. Dirinya mempertanyakan sikap korban sebagai ketua koas yang seharusnya bisa mendengar keluhan saksi Lady Aurelia Pramesty.
"Lalu saksi korban Muhammad Luthfi Hadhyan menjelaskan jika jadwal jaga tersebut sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan keinginan dari saksi Lady Aurellia Pramesti dan sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh seluruh coass stase anak, sehingga jadwal jaga sudah diteruskan kepada dokter penanggung jawab," jelas Rini.
Mendapat jawaban dari korban, saksi Sri Meilina diduga tidak terima dan berkata bahwa korban telah berlaku kurang ajar. Saksi mempertanyakan sikap korban yang semena-mena.
"Saksi (Sri Meilina) juga mengungkapkan kepada korban bahwa anaknya (Lady) bukanlah anak yang manja. Mendengar hal tersebut, Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas langsung tersenyum," lanjut JPU.
4. Hakim perintahkan JPU hadirkan saksi dalam sidang pekan depan

Terdakwa yang sejak awal mengamati jalannya diskusi langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati korban Muhammad Luthfi Hadhyan. Lalu terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri dan kanan korban sehingga membuat kondisi di lokasi kejadian memanas.
"Kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan menekan pipi sebelah kanan korban Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak satu kali. Lalu terdakwa menarik tangan sebelah kanan korban Muhammad Luthfi Hadhyan secara paksa sehingga posisi saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjadi berdiri. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan mencakar dada bagian tengah korban Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, memukul bagian wajah sebelah kiri sebanyak empat kali sehingga menyebabkan korban Muhammad Luthfi Hadhyan terjatuh. Kemudian terdakwa kembali dengan menggunakan tangan memukul wajah dan kepala korban Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 5 kali," jelas JPU saat membacakan kronologi kejadian.
Tidak hanya itu lanjut JPU, Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mendekati dan memukul korban pada bagian wajah dan kepala sebanyak 9 kali.
"Selanjutnya melihat kondisi Muhammad Luthfi Hadhyan yang berdarah, lalu saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa membawa Muhammad Luthfi Hadhyan ke RS Bhayangkara untuk berobat," terang JPU.
Usai membacakan kronologis kejadian, sidang dihentikan oleh majelis haki. JPU diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya pekan depan.