Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Dituntut 4 Tahun

Agenda sidang penuntutan terdakwa kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (Dok: Istimewa)
Agenda sidang penuntutan terdakwa kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (Dok: Istimewa)
Intinya sih...
  • Fadilah alias Datuk dituntut empat tahun penjara karena penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya.
  • Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara sengaja berdasarkan barang bukti rekaman CCTV dan hasil visum korban.
  • Kuasa hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan jaksa, sementara kuasa hukum korban menginginkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Fadilah alias Datuk pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Sumsel, M Anugerah Agung Saputra Faizal yang menyatakan, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

"Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ungkap Agung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025) kemarin

1. Kuasa hukum terdakwa berharap putusan ringan untuk kliennya

Agenda sidang penuntutan terdakwa kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (Dok: Istimewa)
Agenda sidang penuntutan terdakwa kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (Dok: Istimewa)

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja. Adapun barang bukti yang ditetapkan sebagai barang bukti seperti flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan. Lalu hasil visum korban dan pakaian yang digunakan terdakwa saat penganiayaan terjadi.

Usai mendengar tuntutan yang ada, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. Pihaknya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai terlalu tinggi dan tidak memuhi rasa keadilan.

"Jelas kami akan mempersiapakan pembelaan, semua poin sudah kita susun dalam amar pledoi yang akan dibacakan pekan depan. Meskipun kami keberatan dengan tuntutan terhadap klien kami, namun kami menghormati jalannya persidangan dan tuntutan yang dibacakan jaksa. Kami berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan putusan seringan-ringannya," ungkap pengacara Fadila.

2. Kuasa hukum korban minta putusan maksimal

Tersangka Fadillah alias Datuk (37) jalani pelimpahan berkas tahap 2 di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Tersangka Fadillah alias Datuk (37) jalani pelimpahan berkas tahap 2 di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Sementara, kuasa hukum korban Lutfi, Ridho Junaidi mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut. Pihaknya mengaku belum puas sebab tuntutan tersebut belum maksimal.

"Kami menghormati proses hukum, tuntutan 4 tahun dari JPU tersebut, akan tetapi kami juga mohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara melalui putusannya agar terdakwa dikenakan pidana maksimal dakwaan primer yakni pasal 351 ayat 2 yaitu 5 tahun penjara," jelas dia.

Ridho menjelaskan, pemukulan yang dilakukan terdakwa terjadi secara brutal dibagian vital seperti kepala, wajah dan sekitar dagu dengan total 30 pukulan.

"Bahkan akibat peristiwa tersebut, korban sempat menjalani rawat inap tiga hari di RS dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih delapan hari. Bahkan ada bercak darah dibagian mata," jelas dia.

3. Sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi

Terdakwa Fadillah alias Datuk (IDN Times/Rangga Erfizal)
Terdakwa Fadillah alias Datuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai sidang dengan agenda membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Corry Oktarina menyatakan persidangan ditutup. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

"Sidang kita tutu dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan," jelas dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us