Palembang, IDN Times - Masih ingat terdakwa Suhartono (38) dan Sutrisno (31) yang melakukan penculikan seorang balita bernama Dzaky Ichsandra (4) di Palembang? Setelah peristiwa pada Februari 2021 lalu menjalani persidangan, keduanya diputus bersalah dan bakal dihukum lima tahun penjara.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Sahlan Effendi. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun atau denda Rp60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan," ungkap Sahlan saat sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/6/2021).