Palembang, IDN Times – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi yang mayatnya ditemukan dicor di belakang sebuah distro di Palembang, diancam dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, atau Pasal 339 sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati," ujar Desi dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/11/2024).
