Palembang, IDN Times - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Oloan Exodus memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara atas kasus malpraktik, Selasa (11/3/2024).
Agustina terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan kebutaan pada korban BP. BP harus menanggung derita seumur hidup karena kehilangan penglihatan dan putus sekolah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap Oloan Exodus.