Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terbukti Malpraktik, Bidan di Palembang Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa Agustina saat mendengarkan putusan majelis hakim (Dok: Ist)
Intinya sih...
- Hakim PN Palembang memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun atas kasus malpraktik yang menyebabkan kebutaan pada korban.
- Terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana malpraktik tanpa izin praktik dan memberikan obat kepada korban, melanggar undang-undang kesehatan.
- Tuntutan JPU sebesar 4 tahun penjara ditolak, dengan alasan perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat permanen di mata.
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Oloan Exodus memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara atas kasus malpraktik, Selasa (11/3/2024).
Agustina terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan kebutaan pada korban BP. BP harus menanggung derita seumur hidup karena kehilangan penglihatan dan putus sekolah.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorRangga Erfizal
Follow Us