Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Agustina saat mendengarkan putusan majelis hakim (Dok: Ist)

Intinya sih...

  • Hakim PN Palembang memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun atas kasus malpraktik yang menyebabkan kebutaan pada korban.
  • Terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana malpraktik tanpa izin praktik dan memberikan obat kepada korban, melanggar undang-undang kesehatan.
  • Tuntutan JPU sebesar 4 tahun penjara ditolak, dengan alasan perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat permanen di mata.

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Oloan Exodus memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara atas kasus malpraktik, Selasa (11/3/2024).

Agustina terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan kebutaan pada korban BP. BP harus menanggung derita seumur hidup karena kehilangan penglihatan dan putus sekolah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di