Palembang, IDN Times - Tarif dasar tes Polymarese Chain Reaction (PCR) mengalami penurunan usai seruan dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo beberapa waktu lalu. Sumsel juga menurunkan harga tes PCR dari sebelumnya Rp900.000, kini hanya menjadi Rp525.000.
Keputusan itu diambil usai Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/2845/2021, mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
"Sudah mulai berlaku dari kemarin. Seluruh rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan laboratorium yang menyediakan jasa PCR, menyesuaikan tarif yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy, Kamis (19/8/2021).