Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Palembang, IDN Times - Tarif dasar tes Polymarese Chain Reaction (PCR) mengalami penurunan usai seruan dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo beberapa waktu lalu. Sumsel juga menurunkan harga tes PCR dari sebelumnya Rp900.000, kini hanya menjadi Rp525.000. 

Keputusan itu diambil usai Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/2845/2021, mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

"Sudah mulai berlaku dari kemarin. Seluruh rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan laboratorium yang menyediakan jasa PCR, menyesuaikan tarif yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy, Kamis (19/8/2021).

1. Beberapa daerah tidak memiliki laboratorium

emc.id

Lesty menilai, penurunan tarif ini cukup bagus untuk memperluas tracing. Namun tarif dasar tidak semuanya sama di seluruh kabupaten dan kota, terutama wilayah terluar Sumsel. Apalagi beberapa daerah belum memiliki laboratorium, sehingga hasil sampel perlu dikirimkan ke laboratorium daerah lain.

"Jadi hitung juga ongkos transportasinya untuk mengantar sampel ke laboratorium terdekat. Seperti Muratara, mereka tidak punya laboratorium sehingga harus mengirim ke Musi Rawas atau Lubuk Linggau," beber dia.

2. Surat edaran baru perlu diperhatikan Dinkes tiap daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di