Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
google

Muara Enim, IDN Times - Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim kembali merazia atau melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu (12/11/2022).

Hasilnya, dua orang tamu sebuah warung remang-remang tertangkap basah sedang ngamar dengan pemandu lagu.

1. Razia menyisir tempat hiburan dan panti pijat

Ilustrasi Berpacaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muara Enim, Musadeq mengatakan, pihaknya menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat di Kecamatan Gelumbang.

“Saat menyisir warung remang-remang, kami mendapati 18 pemandu hiburan, dua di antaranya tertangkap basah sedang asyik ngamar dengan pengunjung. Sedangkan 16 orang hanya menemani pengunjung karaoke,” ujarnya, Minggu (13/11/2022).

2. Pengunjung hiburan malam diamankan karena tak bawa identitas

Editorial Team

Tonton lebih seru di