Tamu Warung Remang-Remang Tertangkap Ngamar Saat Razia di Muara Enim

Muara Enim, IDN Times - Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim kembali merazia atau melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu (12/11/2022).
Hasilnya, dua orang tamu sebuah warung remang-remang tertangkap basah sedang ngamar dengan pemandu lagu.
1. Razia menyisir tempat hiburan dan panti pijat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muara Enim, Musadeq mengatakan, pihaknya menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat di Kecamatan Gelumbang.
“Saat menyisir warung remang-remang, kami mendapati 18 pemandu hiburan, dua di antaranya tertangkap basah sedang asyik ngamar dengan pengunjung. Sedangkan 16 orang hanya menemani pengunjung karaoke,” ujarnya, Minggu (13/11/2022).
2. Pengunjung hiburan malam diamankan karena tak bawa identitas

Pengunjung dan pemandu lagu langsung diamamkan karena melanggar norma susila, serta tidak bisa menunjuk identitas diri berupa KTP.
“Mereka tidak dapat menunjukan identitas diri sesuai Perda Muara Enim nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan,” tegasnya.
3. Tim Yustisi juga amankan anggur dan tuak

Tim razia gabungan juga mengamakan minum keras merek Anggur Merah dan tuak yang dijual oleh pemilik warung remang-remang tersebut. Musadeq juga menuturkan, para pelanggar ini akan dibina dan membuat surat pernyataan.
“Kamu langsung mendata 36 orang tersebut untuk dibina, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.