Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Prabumulih, IDN Times - Tiga orang remaja ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Mereka dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Ketiganya yang sama-sama warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial RF (16), RJP (17), dan AZA (18).

1. Korban digilir pelaku di hari berbeda

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, pelaku RJP mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku AZA. Dua teman RJP ternyata sudah ada di tempat yang sama.

"Lalu pada keesokan harinya, pelaku RF mengajak korban melakukan hubungan intim, dilanjutkan pelaku AZA untuk melakukan hal serupa di hari setelahnya," ujar Alita, Rabu (7/9/2022).

2. Orangtua korban sempat cari anaknya

Editorial Team

Tonton lebih seru di