Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya

Kota Palembang
Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (43) melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya berinisial AD (8), oleh seorang lansia tetangganya GD (60). Kasus pencabulan ini sempat menghebohkan warga 7 Ulu, Minggu (14/8/2022) lalu.

Terkuaknya pencabulan bermula saat ibu korban meminta putrinya mengantar buah ke rumah GD. Merasa akrab dan mengenal baik pelaku, ibu korban pun tak merasa curiga  sebelum akhirnya korban pulang ke rumah dengan menahan sakit di sekitar alat kelamin.

"Awalnya saya tanya kenapa? Lalu anak saya menjelaskan sakit di bagian tubuhnya akibat ulah GD," ungkap SY saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (17/8/2022).

  1. 1. Korban diiming-imingi uang Rp15.000

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    SY yang merasa aneh dengan perubahan sikap anaknya setelah mengantar buah, meminta penjelasan kepada korban tentang kejadian di rumah pelaku. Apalagi ibu korban curiga ketika anaknya menggenggam uang Rp15.000 dari pelaku.

    Dari pengakuan anaknya, korban berusaha pulang dan berontak saat dibekap. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar korban diam dan tidak berteriak.

    "Saya tidak terima, laporan ini saya buat agar pelaku mendapat ganjaran dari perbuatannya," jelas dia.

  2. 2. Ada pembengkakan di kelamin korban

    Ilustrasi pencabulan
    Ilustrasi pencabulan

    Usai anaknya mengaku telah dicabuli pelaku, SY membawa anaknya ke rumah sakit. Dirinya memeriksakan anaknya untuk memastikan sakit yang dialami korban.

    "Ternyata memang ada pembengkakan pada alat kelaminnya," beber dia.

  3. 3. Polisi lakukan penyelidikan dugaan pencabulan anak di bawah umur

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditindaklanjuti.

    "Menurut orang tua korban, pelaku adalah tetangganya sendiri. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto 82 tentang perlindungan anak," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak di bawah umur

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More