Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumsel telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar Rp3.681.571 dan Rp3.733.424 untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Dengan kenaikan tersebut, buruh mengaku tidak puas mengingat, penetapan UMSP tak sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah dibahas karena hanya ada tiga dari sembilan sektor yang naik. Elemen buruh menuntut agar UMSP tersebut dapat naik disembilan sektor yang ada.
"Benar, UMP sudah ditetapkan naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker 16. Namun, yang aneh adalah Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP dari sembilan sektor yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan," ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, Kamis (12/12/2024).
