Palembang, IDN Times – Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir atau berebut dalam mengurus proses pemutihan pajak kendaraan bermotor. Proses ini kini dapat diakses secara online, sehingga warga tidak perlu lagi berdesak-desakan di kantor Samsat.
"Pendaftaran secara online ini bisa dilakukan dari rumah, sehingga masyarakat dapat menentukan sendiri waktu yang tepat untuk membayar pajak sesuai jadwal yang diinginkan," kata AKBP Rendy Surya Aditama, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (20/8/2024).
