Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejar Peningkatan PAD, Pemprov Sumsel Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak

Kejar Peningkatan PAD, Pemprov Sumsel Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak 2024 di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Intinya Sih
  • Pemutihan pajak kendaraan dilakukan oleh Pemprov Sumsel 19 Agustus-14 Desember 2024
  • Program pemutihan meliputi keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB, diskon BBNKB 50%, dan pembebasan sanksi administrasi serta pajak progresif
  • Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan mendorong kemudahan berinvestasi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi memberlakukan pemutihan pajak per 19 Agustus-14 Desember 2024. Program pemutihan pajak tersebut meliputi, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB, diskon BBNKB sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif.

"Pemutihan ini  termasuk SWDKLLJ yang didukung Jasa Raharja," jelas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (19/8/2024).

1. Pemutihan ditujukan untuk serap PAD sektor pajak kendaraan

Program pemutihan pajak 2024 di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Program pemutihan pajak 2024 di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Elen mengatakan, pemutihan pajak tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Tak hanya itu saja, dirinya berharap program pemutihan ini mampu menjaga stabilitas keuangan daerah.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari stimulus fiskal dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkat pertumbuhan dunia usaha berdaya saing tinggi.

"Maka, kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor tak lain untuk menjaga stabilitas keungan daerah," jelas dia.

2. Catat PAD dari sektor pajak kendaraan masih minim

Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi (IDN Times Sumsel/Feny Maulia Agustin)
Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi (IDN Times Sumsel/Feny Maulia Agustin)

Elen menambahkan, berdasarkan catatan Bapenda Sumsel mengenai rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah berkisar 52,72 persen. Sedangkan untuk rasio pajak daerah terhadap PAD 86,79 persen.

"Untuk rasio pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25,20 persen dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah 24,34 persen," jelas dia.

3. Pemutihan pajak berlaku di 17 kabupaten dan kota

Pos Pelayanan Cek Fisik di SAMSAT Renon (IDN Times/Ayu Afria)
Pos Pelayanan Cek Fisik di SAMSAT Renon (IDN Times/Ayu Afria)

Elen meminta masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak di kantor samsat di wilayah kabupaten dan kota masing-masing di seluruh Sumsel.

"Oleh sebab itu, kami mengundang masyarakat untuk segara memanfaatkan fasilitas ini. Hal ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, akan tetapi ini juga membuat rasa nyaman saat dijalanan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More