Palembang, IDN Times - Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mendapat tuntutan hukum tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Tuntutan tersebut dianggap sebanding dengan perbuatan terdakwa yang mengelola bisnis judi hingga berdampak pada kasus penembakan tiga polisi di wilayah Umbul Naga yang menjadi lokasi judi.
"Minimal ketika dia tidak terkena hukuman mati, dia juga harus merasakan dipecat dari satuannya (TNI)," ungkap Kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti, pasca sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).