- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
- Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) SumselAlamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62 812-7831-593
Pria di OKU Timur Perkosa Anak Tiri Belasan Kali, Beraksi Saat Istri di Ladang

- Pelaku memanfaatkan kesempatan rumah kosong saat sang istri bekerja di ladang
- Korban mengadu ke bibinya karena takut ibunya tidak percaya
- Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya sejak korban duduk di kelas 4 SD sampai 2 SMP
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Perbuatan tak bermoral dilakukan M (38) warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur terhadap anak tirinya. Pelaku ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa korban sebanyak 13 kali.
Mirisnya, aksi bejat itu berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP, dimulai sejak tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 22 Mei 2025. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar anak tirinya sendiri, dalam kondisi rumah sedang sepi.
1. Pelaku baru menikah dengan ibu korban sekitar satu tahun

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur, Ipda Ardi Jatmika mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika istri yang juga ibu kandung korban sedang bekerja di ladang.
"Sang istri yang merupakan ibu kandung korban tengah bekerja memetik jagung di ladang saat kejadian. Pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi, dan korban baru pulang sekolah. Korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun,” ujarnya Rabu (11/6/2025).
Tak hanya itu, yang lebih mengejutkan aksi bejat tersebut bahkan telah dimulai sebelum pelaku resmi menikah dengan ibu korban. Diketahui pelaku baru menikah dengan ibu korban sekitar satu tahun.
"Saat menikahi ibu korban, pelaku sudah punya 2 anak. Sedangkan ibu korban sudah punya 3 anak dari pernikahan sebelumnya, dan korban merupakan anak bungsu," terangnya.
2. Korban mengadu ke bibinya karena khawatir Ibunya tak percaya

Korban lantas mengalami trauma berat atas perbuatan ayah tirinya. Selama ini korban ketakutan karena pelaku kerap mengancam agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada sang ibu.
"Rasa trauma dan ketakutan mendorong korban untuk menceritakan semua yang dialaminya kepada bibinya. Hal ini dilakukan korban karena merasa lebih nyaman menceritakan kejadian itu kepada bibi, dan khawatir Ibunya tidak percaya," ungkapnya.
Mendapat pengakuan tersebut, sang bibi kemudian mengumpulkan keluarga besar. Dalam pertemuan keluarga itulah, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan mereka. Tidak terima atas tindakan bejat itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku M ke Polsek Martapura.
"Saat ini, tersangka telah kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 81, UU No 23/2002, hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas IPDA Ardi.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi: