Suami di Palembang Aniaya Istri yang Lagi Hamil, Anak Ikut jadi Korban

- Pria berinisial E menganiaya istrinya MS yang sedang hamil trimester 1 dan putri kandung mereka yang berusia 11 tahun.
- MS dan E menikah secara siri, E sering marah-marah saat pulang mabuk, bahkan pernah memotong jari kelingking anaknya.
- Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel menyatakan laporan telah diterima dan korban sudah mendapat pendampingan awal dari piket Ditreskrimum.
Palembang, IDN Times -Pria berinisial E tega menganiaya istrinya MS yang sedang hamil. Akibat perbuatan suaminya itu, wajah MS babak belur seusai dipukuli. Korban dianiaya di rumah mereka Jalan Rusun Blok 33, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
"Saya kemarin baru bangun tidur, waktu suami pulang tiba-tiba dia marah langsung memukuli saya. Saya tidak tahu salah apa," kata MS, saat membuat laporan di Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (29/11/2025).
1. Terlapor dikenal tempramental

Tak hanya MS, putri kandung mereka yang kini berusia 11 tahun pun ikut jadi korban kekejaman E. Bahkan, pada 2018 lalu, terlapor sempat memotong jari kelingking kanan anaknya sendiri dengan golok. Akibatnya, korban mengalami cacat seumur hidup setelah kehilangan jari kelingking.
"Saya sudah tidak tahan jadi bulan-bulanan dia (E) yang sangat temperamental," jelasnya.
2. Korban mengaku sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya

Korban mengaku menikah secara siri. Selama beberapa tahun menikah, suami korban begitu ringan tangan. Terutama ketika dalam kondisi mabuk saat pulang ke rumah.
"Kalau dia pulang mabuk sering marah-marah. Saya pun saat ini sedang hamil satu bulan masuk ke dua bulan,"ujarnya.
Kekejaman E ini juga dialami putri kandung mereka di tahun 2018. Tanpa sebab jelas, bocah yang ketika itu baru menginjak usia 3 tahun harus kehilangan jari kelingking setelah dipotong oleh terlapor.
"Dia tiba-tiba mengambil golok langsung menebas jari kelingking putri saya. Kami juga tidak tahu apa masalahnya. Sekarang saya sudah tidak tahan lagi," kata MS.
3. Korban sudah mendapatkan pendampingan
Sementara itu, Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, menjelaskan telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban sudah mendapat pendampingan awal dari piket Ditreskrimum.
“Laporannya sudah diterima. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka kami menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas dia.


















