Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan honorer yang tak lulus ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mendapatkan status kerja paruh waktu. Namun usaha pemkot untuk mendapatkan izin itu, belum direspons pemerintah pusat.
"Kami menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait usulan formasi baru (status paruh waktu) kepada Kementerian PAN-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk kepastian status honorer," ujar Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (16/7/2025).